Menag Yaqut Ingatkan Para Takmir Jaga Masjid agar Tidak Digunakan untuk Kepentingan Politik
Politik | 9 November 2023, 09:00 WIBAdapun dalam UU Pemilu rumah ibadah dilarang sebagai tempat kampanye. Larangan itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal tersebut berbunyi, "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Baca Juga: DMI Minta Masjid Gelar Doa Keselamatan Untuk Palestina
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tersebut.
Pasal itu diubah menjadi, "pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
MK menilai penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV