Hari Ini, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman
Hukum | 9 November 2023, 06:40 WIBDalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Jimly.
Tidak hanya itu, dalam putusan MKMK, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Anwar Usman Dipecat, Saya Setuju dengan Bintan Saragih
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV