> >

Airlangga Tanggapi Putusan MKMK: Sudah Jelas, Masyarakat Tinggal Memonitor Saja

Rumah pemilu | 8 November 2023, 19:45 WIB
Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (20/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,"' kata Ketua MK Anwar Usman pada 16 Oktober lalu.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."'

Baca Juga: Ketuai Relawan Barisan Pengusaha, Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

 

Putusan tersebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Presiden Joko Widodo, yang masih berusia 36 tahun, menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Gibran juga merupakan keponakan Anwar Usman.

Pasangan Prabowo-Gibran diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, PSI, dan Prima.

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU