> >

Airlangga Tanggapi Putusan MKMK: Sudah Jelas, Masyarakat Tinggal Memonitor Saja

Rumah pemilu | 8 November 2023, 19:45 WIB
Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (20/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai pelanggaran kode etik hakim konstitusi "sudah jelas." Menurutnya, masyarakat tinggal mengawasi hasil putusan tersebut.

"Kalau MKMK ya sudah jelas. Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi siapa yang sanksi berat," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Ya kita tentu kita, masyarakat tinggal memonitor saja," lanjutnya, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Sebelumnya pada Selasa (7/11/2023), MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: PKS soal Putusan MKMK yang Copot Anwar Usman dari Ketua MK: Memberi Kesegaran bagi Demokrasi

Putusan kontroversial yang menyebabkan Anwar diberhentikan sebagai ketua MK sendiri masih tetap berlaku.

MKMK menyatakan tidak bisa mengoreksi atau membatalkan putusan terkait syarat usia minimal capres-cawapres tersebut.

Pada 16 Oktober 2023 lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU