> >

KPU Sebut Seluruh Bakal Capres-Cawapres Sudah Penuhi Syarat Administrasi, Termasuk Gibran

Rumah pemilu | 8 November 2023, 19:22 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

"KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum). Saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres, tinggal nunggu ditetapkan," ujarnya. 

Ia menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pun tak lantas menjadi gagal lantaran adanya putusan MKMK tersebut. 

"(Gibran) Sudah memenuhi syarat, dan tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon tetap dan sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut capres-cawapres," ujarnya. 

Seperti diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Ini Alasan Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique Copot Jabatan Anwar Usman

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU