> >

KPU Sebut Seluruh Bakal Capres-Cawapres Sudah Penuhi Syarat Administrasi, Termasuk Gibran

Rumah pemilu | 8 November 2023, 19:22 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan seluruh bakal capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran, sudah memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pilpres 2024. 

Saat ini, ada tiga bakal pasangan calon (paslon) yang telah menyerahkan berkas kepada KPU. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sementara pada Selasa (7/11/2023) kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pencopotan Anwar Usman di Luar Ekspetasi

Terkait hal itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, pihaknya harus memenuhi prinsip kepastian hukum setelah keluarnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2023 dan KPU sudah mengundangkan perubahan PKPU Nomor 19/2023 khususnya berkenaan Pasal 13 ayat 1 huruf q," kata Idham kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

"Pasca putusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dan KPU tidak memiliki kapasitas mengomentari putusan MKMK," sambungnya. 

Idham menjelaskan, KPU dalam melakukan verifikasi administrasi mengacu kepada Perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023, yang sudah diundangkan atau sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.  

"Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam diktum kedua amar putusan MK nomor 90 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan presiden dan wapres mempedomani hal tersebut," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU