> >

Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum | 8 November 2023, 17:15 WIB
Mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto, berjalan keluar dari ruang sidang usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto, divonis pidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.

Majelis hakim menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain hukuman pidana, Yohan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan hukuman membayar uang pengganti.

"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar 400 juta dikurangkan uang yang disita sebesar Rp43 juta," ujar hakim.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.

Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jika Yohan tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, ia dipidana dengan hukuman pidana selama 1 tahun. 

Adapun vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut Yohan dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Selain Yohan, majelis hakim juga telah memvonis dua terdakwa lainnya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, yakni eks Menkominfo Johnny Plate dan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Johnny divonis dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Johnny berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Sementara Anang divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Majelis hakim juga membebankan Anang untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Sebagai informasi, kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS 4G, Segini Harta Kekayaan nya!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU