> >

Dikabarkan Dicegah KPK ke Luar Negeri, Febri Diansyah: Saya Belum Dapat Pemberitahuan Resmi

Hukum | 8 November 2023, 15:43 WIB
Mantan jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Menurut penjelasannya, pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," tegasnya.

Mengutip Kompas.com, tiga advokat yang dicegah KPK ialah eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Febri, Rasamala, dan Donal sebelumnya pernah dipanggil KPK untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya.

Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ini KPK Periksa Febri Diansyah dan Rasamala soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan



 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU