> >

Anwar Usman Sebut Harkat dan Martabatnya sebagai Hakim selama 40 Tahun Dilumatkan oleh Fitnah Keji

Hukum | 8 November 2023, 15:33 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah keji. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sejak awal, lanjut dia, dirinya telah mengatakan bahwa jabatan merupakan milik Allah SWT Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sedikit pun membebani dirinya.

“Saya yakin dan percaya bahwa di balik semua ini, insyaallah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat dan handai tolan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi dan nusa bangsa.”

“Namun demikian, wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal, agar publik memahami apa yang sesungguhnya terjadi,” jelasnya.

Anwar juga menjelaskan,  meski ia mengetahui adanya rencana dan skenario terhadap dirinya melalui pembentukan MKMK, ia tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan.

Namun ia juga menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi, dilakukan secara terbuka. 

“Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya majelis kehormatan yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun institusional.”

“Begitu pula tentang keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum dengan tujuan mengembalikan citra Mahkamah Konstitusi di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Meski demikian, dirinya sebagai Ketua MK saat itu tidak berupaya mencegah atau mengintervensi proses atau jalannya persidangan majelis kehormatan etik yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Jawaban Mahfud soal Anwar Usman Didesak Mundur dari MK

Ia pun mengaku menyadari sepenuh hati, bahwa saat  menangani perkara pengujian Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres, nuansa politis pada perkara tersebut sangat kuat.

“Namun sebagai hakim konstitusi yang berasal dari hakim karier, saya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.”

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU