Mahfud MD: Seharusnya Anwar Usman Dipecat, Saya Setuju dengan Bintan Saragih
Hukum | 8 November 2023, 15:59 WIBSebelumnya, anggota MKMK, Bintan R. Saragih, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK kepada Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bintan mengaku menyatakan pendapat berbeda karena dirinya ingin Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan saat membacakan pendapatnya di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Menurut dia, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kepesertaan Gibran sebagai Bacawapres Sah Secara Hukum
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," ujar Bintan.
Ia mengatakan, pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya sebagai akademisi selama puluhan tahun.
"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi,” ucap Bintan.
“Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya.”
Di sisi lain, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.
"Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama," tuturnya.
Seperti diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Mundur dari MK Itu Sudah Bukan Urusan Saya, Itu Urusan Moral Dia
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa.
Jimly mengatakan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV