> >

Mahfud MD: Anwar Usman Mundur dari MK Itu Sudah Bukan Urusan Saya, Itu Urusan Moral Dia

Rumah pemilu | 8 November 2023, 13:49 WIB
Bakal cawapres Mahfud MD menjelang menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (22/10/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mundur atau tidaknya Anwar Usman dari Mahkamah Konstitusi adalah urusan moralnya.

Meskipun dalam hal ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberikan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK serta tidak diberinya kesempatan untuk banding.

Demikian Mahfud MD dalam keterangannya kepada jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Rabu (8/11/2023).

“Itu terserah dia (Anwar Usman). Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia,” ucap Mahfud MD.

Namun yang pasti, Mahfud menilai apa yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman sebagai sikap berani dan di luar ekspektasinya.

Baca Juga: Denny Indrayana: Seharusnya MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Negarawan Hakim Konstitusi

“Bagus, bagus, saya, di luar ekspetasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu,” ucap Mahfud MD.

Mahfud menuturkan, semula ia memperkirakan putusan MKMK hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang. Tapi ternyata, Anwar Usman diberhentikan dan tidak boleh lagi memimpin sidang-sidang pemilu.

“Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani. Karena kalo dipecat beneran, itu bisa naik banding dia,” ucap Mahfud.

“Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salut, lah,” tuturnya lebih lanjut.

Baca Juga: Denny Indrayana: Jimly Asshiddiqie Lepaskan Kesempatan untuk Tegakkan Hukum Bermoral dan Berkeadilan

Terpisah, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai akan lebih pas jika Anwar Usman mundur dari Mahkamah Konstitusi.

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan?" ujar Denny.

“Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan,” sambungnya.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU