> >

Reaksi Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Ketua MK: Saya Sudah Bilang, Jabatan Milik Allah

Hukum | 8 November 2023, 12:32 WIB
Ketua MK Anwar Usman usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) petang. (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim konstitusi Anwar Usman buka suara menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memberhantikannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan merupakan milik Allah. Karena itu, dirinya tidak terlalu mengambil pusing saat jabatannya dicopot.

"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar kepada wartawan saat ditemui pada Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Hamdan Zoelva: Para Mantan Hakim MK Prihatin atas Putusan MKMK, Kepercayaan Publik Runtuh

Lebih lanjut, Anwar Usman menyampaikan tidak ingin banyak berkomentar terkait putusan MKMK tersebut. 

"Enggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," tutur adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.

Ia mengaku akan tunduk pada putusan MKMK, termasuk ihwal dirinya tidak bisa mengadili perkara-perkara tertentu untuk menghindari konflik kepentingan.

"Ya lihat jenis perkaranya," kata pria kelahiran Bima, NTT itu seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Anwar Usman Tidak Bisa Ajukan Banding usai Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Alasannya

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selanjutnya, MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

 

Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca Juga: Alasan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 yang Bikin Gibran Bisa Maju Jadi Bakal Cawapres

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU