Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Politikus PDIP: Menyelesaikan Satu Drama Menuju Pemilu 2024
Politik | 8 November 2023, 12:45 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Politikus PDI Perjuangan atau PDIP Andreas Pareira menyebut, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, setidaknya menyelesaikan satu babak drama menuju Pemilu 2024.
Selain itu, putusan tersebut juga menyingkirkan salah satu aktor drama dalam menyongsong pesta demokrasi.
“Keputusan MKMK ini paling tidak sudah menyelesaikan satu babak "drama" menuju Pemilu 2024, yaitu memutuskan salah seorang "aktor drama" ini untuk keluar dari arena permainan karena melanggar kode etik,” kata Andreas dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Kata Hamdan Zoelva soal Ketua MK yang Baru usai Anwar Usman Diberhentikan
Andreas menilai MKMK telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Dia menyebut, putusan pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK merupakan keputusan yang tepat. Sebab, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik berat dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“MKMK telah menjalankan tugasnya dan memutuskan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan penggaran berat kode etik dengan konsekuensinya AU dipecat dari MK,” ujarnya.
“Persoalan ini adalah bagian dari pelanggaran etika oleh Anwar Usman, tetapi bagi publik terutama para ahli hukum, siapa yang melakukan intervensi?” katanya.
Andreas pun mempertanyakan siapa aktor intelektual yang melakukan intervensi dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Tetapi menjadi pertanyaan soal legitimasi berkaitan dengan ruang intervensi yang dibuka oleh Anwar Usman. Pertanyaannya, siapa yang mengintervensi proses ini?” katanya.
MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Gibran Tetap Cawapres?
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV