> >

Bekas Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Hari Ini

Hukum | 8 November 2023, 08:53 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.

Selain tiga terdakwa tersebut, ada pula tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Mereka antara lain mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Terdakwa Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti sebanyak Rp7 miliar.

Kemudian, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Kata Ahok usai Diperiksa Penyidik KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU