> >

Respons Putusan MKMK, Mahfud MD: Saya Bangga Lagi dengan MK sebagai Guardian of Constitution

Hukum | 7 November 2023, 23:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MDsaat di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). Mahfud MD merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023). (Sumber: Nirmala Maulana/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhuman) Mahfud MD merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Melalui akun X pribadinya, Mahfud mengaku sempat merasa sedih dan malu akan statusnya sebagai mantan hakim dan Ketua MK.

Namun setelah putusan MKMK pada hari ini, ia mengaku kembali bangga dengan MK, yang disebutnya sebagai guardian of constitution.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).

"Setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai "guardian of constitution"," sambungnya.

Dalam tweet-nya itu, Mahfud juga menyampaikan salam hormat kepada tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

"Salam hormat kepad Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," cuit Mahfud.

Baca Juga: MKMK: Semua Hakim Konstitusi Langgar Etik terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Diberitakan sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Salah satunya yakni memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly.

Dalam putusan tersebut MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2x24 jam.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU