Ketua MKMK Jimly Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat: Yang Kita Urus Etik Hakim
Hukum | 7 November 2023, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Dia mengatakan MKMK tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau menganulir putusan MK tentang batas usia minimal capres-cawapres.
"Nah yang kita urus ini tentang bagaimana putusan diambil karena itu menyangkut soal perilaku etik para hakim. Maksud saya, soal politiknya itu, siapa mau jadi capres, itu kan soal lain," kata Jimly dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Soal aturan mainnya, putusan MK itu final dan mengikat, diatur di konstitusi demikian, dan juga di undang-undang sebagaimana sudah dipraktikkan, bahkan sudah beberapa kali ada putusan MK soal mengikatnya itu sudah menjadi doktrin, putusan MK bersifat final dan mengikat," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pengambilan keputusan dalam MK yang dinilai melanggar aturan, merupakan persoalan lain dan putusan MK tetap bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Anggota MKMK Bintan Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat, Bukan sekadar Dicopot dari Ketua MK
"Bahwa keputusan itu kita tidak suka, itu soal lain. Bahwa keputusan itu diambil melalui cara misalnya melanggar aturan, itu soal lain lagi," tegasnya.
Sementara mengenai gugatan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jimly menilai jika dikabulkan, aturannya akan berlaku pada Pemilu 2029.
"Putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah dimulai, ya dijalankan," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV