Yudo Margono Nyatakan Tak akan Terjun ke Politik usai Pensiun dari Panglima TNI
Politik | 7 November 2023, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku tak tertarik untuk terjun ke dunia politik usai memasuki masa pensiun nanti.
Yudo akan pensiun dari jabatan tertinggi di lembaga TNI itu pada 26 November 2023.
Hal itu untuk menjawab pertanyaan apakah dirinya akan masuk ke dunia politik usai purnatugas nanti.
Baca Juga: Pesan Panglima TNI ke Purnawirawan yang Jadi Timses di Pemilu 2024
"Enggak (ke dunia politik)," kata Yudo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ia mengaku tak mempermasalahkan ihwal banyak purnawirawan TNI yang terjun ke politik usai masuk masa pensiun.
"Ya kan sesuai dengan hak-haknya beliau-beliau. Kan nggak bisa dicegah kalau beliau sudah purna, punya hak untuk memilih dan dipilih. Silakan menggunakan haknya tersebut," katanya.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu pun berharap para seniornya tetap mematuhi aturan dengan tidak menghasut para prajurit yang masih berdinas untuk ikut terlibat dalam politik praktis.
"Yang jelas saya sudah meminta jangan menarik-narik kita yang masih aktif ini. Saya kira beliau-beliau sudah paham lah, seperti kita-kita, dengan kita-kita," katanya.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, Msi yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Baca Juga: Imbauan Panglima TNI Yudo Margono ke Prajuritnya Jelang Pemilu 2024
Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV