> >

MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis kepada Arief Hidayat, Dinilai Rendahkan Martabat MK

Hukum | 7 November 2023, 18:19 WIB
Foto arsip. Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat disanksi teguran tertulis oleh MKMK. (Sumber: Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MKMK menilai Arief melanggar etik karena merendahkan martabat MK melalui pernyataannya di ruang publik.

Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) petang.

"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait ceramah Arief dalam konferensi hukum nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM dan wawancaranya dalam tayangan podcast.

Sementara Arief dinilai tidak terbukti melanggar etik atas pendapat berbeda atau dissenting opinion-nya dalam putusan MK tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Detik-Detik Jelang Sidang Putusan Etik Hakim Konstitusi oleh MKMK

MKMK juga memberikan teguran lisan kepada Arief Hidayat soal kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres.

MKMK menganggap Arief ikut bertanggung jawab atas kebocoran itu.

"Hakim terlapor secara bersama-bersama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan hakim konstitusi dalam penanganan perkara," ucapnya.

"Dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya," sambung Jimly.

Sebagai informasi, putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI).

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Detik-Detik Jelang Sidang Putusan Etik Hakim Konstitusi oleh MKMK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU