KPK Siap Buktikan Penetapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Hukum | 7 November 2023, 17:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK siap membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai prosedur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan membuktikan hal tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Selasa (7/11/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim biro hukum KPK. Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Kasus Korupsi di DJKA, KPK Langsung Tahan Direktur PT Bhakti Karya Utama Usai Ditetapkan Tersangka
Ali mengatakan tim biro hukum KPK juga akan memberikan keterangan disertai uraian alat bukti terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut, sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," ujarnya.
Adapun kuasa hukum Syahrul, Dodi Abdul Kadir, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.
"Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan,” ujar Dodi.
“Serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama.”
Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan jika kliennya memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun
Sebelumnya, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut diduga berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
SYL diduga menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.
Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifiksi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyidikan
Penarikan uang itu diduga dilakukan dengan penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, KS dan MH diduga memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang diduga telah ditentukan SYL yaitu mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu diduga dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK mengatakan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.
Meski demikian, tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV