Kala Mario Dandy Ngaku Beli Mobil BMW Rp210 Juta, Uangnya dari Rafael Alun
Hukum | 7 November 2023, 13:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Putra Rafael itu sempat keberatan menjadi saksi di persidangan sang ayah. Namun, JPU KPK meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk tetap meminta keterangan Mario walaupun tanpa disumpah.
Mario akhirnya mau memberi keterangan di persidangan tanpa disumpah menjadi saksi.
Di awal persidangan, JPU KPK meminta pengetahuan Mario terkait bisnis yang dijalankan Rafael. Di antaranya usaha di bidang properti, konsultan pajak hingga membangun kedai kopi.
Mario menjelaskan, dirinya tidak tahu-menahu soal bisnis yang dijalankan oleh sang ayah. Ia hanya tahu Rafael merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jadi Saksi dalam Sidang Rafael Alun, Mario Dandy Dicecar Jaksa soal Aset Ayahnya
"Saya tahunya Bapak ke kantor pajak saja," ujar Mario di ruang sidang, Senin (6/11/2023).
JPU kemudian menanyakan soal aset yang dimiliki oleh Rafael, salah satunya mobil Jeep Rubicon dengan nomor pelat B 2571 PBP.
Mario menjelaskan, dirinya memang tinggal di rumah orang tua di daerah Simprug, Jakarta Selatan dan menggunakan kendaraan yang ada di rumah.
Namun, Mario tidak mengetahui kepemilikan seluruh aset rumah dan mobil tersebut. Soal mobil Rubicon, Mario sempat mendapat keterangan mobil tersebut milik pamannya yang dititip di rumah. Ia juga sempat menggunakan mobil tersebut jika terparkir di rumah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV