> >

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun

Hukum | 7 November 2023, 00:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli merupakan pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

Ia mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.

“Pemimpin KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya,” ujar Boyamin.

“Sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh aturan.”

Baca Juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim

Dengan adanya laporan ini, Boyamin berharap, hal serupa tidak kembali terulang. Itu baik pada pimpinan KPK atau pegawai KPK. 

“Siapapun itu hendaknya patuh terhadap kewajiban,” ujar Boyamin.

Karena sudah ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Boyamin menyerahkan sepenuhnya sanksi yang bakal dijatuhkan Dewas terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas, karena memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik,” kata Boyamin.

“Yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU