> >

Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN soal Sewa Rumah Rp650 Juta Per Tahun

Hukum | 7 November 2023, 00:00 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI kembali melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya melaporkan Firli Bahuri karena tidak patuh sebagai pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

Boyamin menjelaskan, pihaknya melaporkan Firli Bahuri secara daring atau online melalui email ke Dewas KPK.

Baca Juga: Temukan Unsur Pidana, KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifiksi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyidikan

“Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa) dikirim," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (6/11/2023).

Boyamin menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik oleh pihaknya merupakan yang ketiga kalinya.

Pertama, ia melaporkan Firli terkait pertemuannya dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.

Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.

Terkait laporan kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.

Baca Juga: Firli Bahuri Besok Tak akan Hadiri Pemeriksaan soal Kasus Pemerasan di Polda Metro, Ini Alasannya

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU