Temukan Unsur Pidana, KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifiksi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyidikan
Hukum | 6 November 2023, 23:30 WIBMeski demikian, Ali menyatakan, pihaknya belum bisa mengumumkan siapa pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch atau ICW Sugeng Teguh Santoso pada Maret 2023 lalu atas dugaan penerimaan uang senilai Rp7 miliar.
Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan tersebut kepada Direktorat Penyelidikan KPK.
Dalam perkara itu, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Helmut menyerahkan uang sebanyak itu meminta konsultasi hukum kepada Eddy Hiariej. Sebab, Hermawan tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT CLM.
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai Saksi di Sidang Kasus Suap Hari Ini
Setelah itu, Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR). Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” kata Eddy usai memberi klarifikasi, 20 Maret 2023 lalu.
Ketika perkara itu dinyatakan masuk ke penyelidikan, Eddy Hiariej sempat meberikan pernyataan untuk menanggapi.
"Semua aduan masyarakat pasti dilidik," ujar Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (5/5).
Selain itu, Eddy juga menyampaikan bahwa laporan ICW mengenai dugaan penerimaan gratifikasi melalui asprinya itu cenderung mengarah kepada fitnah.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sayangkan Pimpinan MK dan KPK Diterpa Isu
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV