> >

Mahfud MD Jelang Putusan MKMK: Saya Percaya Jimly Asshiddiqie, Kita Tunggu Reaksi Publik

Hukum | 6 November 2023, 18:32 WIB
Foto arsip Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023). Ia mengaku percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi. (Sumber: Tim Humas DPP PDI-P)

Baca Juga: MKMK Temukan Dugaan Anwar Usman Bohong soal Alasannya Tak Ikut Rapat Putusan Batas Usia Capres

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan oleh MKMK. Selanjutnya, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Selain itu, Jimly menambahkan, bahwa MKMK juga diketahui telah memeriksa secara tertutup para hakim konstitusi yang dilaporkan.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres Disebut Bikin Gaduh Pesta Demokrasi, MKMK Didesak Punya Keberanian

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU