> >

Mahfud MD Jelang Putusan MKMK: Saya Percaya Jimly Asshiddiqie, Kita Tunggu Reaksi Publik

Hukum | 6 November 2023, 18:32 WIB
Foto arsip Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023). Ia mengaku percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi. (Sumber: Tim Humas DPP PDI-P)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengaku percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan perkara pelanggaran etik hakim konstitusi.

Menurut Mahfud, Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas. Karena itu, pohaknya mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) besok.

"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," kata Mahfud saat ditemui usai Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Juga: Jelang Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim MK, Moeldoko: Jaga Situasi, Banyak Urusan Negara

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut untuk ditunggu.

"Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu menyatakan enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir oleh MKMK yang mengadili para hakim konstitusi tersebut.

"Enggak tahu, tunggu besok saja," kata pria yang juga menjadi bacawapres Ganjar Pranowo ini.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU