> >

Firli Bahuri Besok Tak akan Hadiri Pemeriksaan soal Kasus Pemerasan di Polda Metro, Ini Alasannya

Hukum | 6 November 2023, 17:01 WIB
Foto arsip. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ggedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Firli dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukannya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (7/11/2023) besok.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Senin (6/11).

Diketahui, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa besok.

Baca Juga: Alex Tirta: Rumah Kertanegara Firli yang Bayar, tapi Melalui Saya

Namun demikian, kata Ali Fikri, Firli Bahuri disebut tidak akan hadir karena sudah mempunyai agenda lain yang waktunya bersamaan. Adapun agenda lain yang dimaksud Firli hendak dinas ke luar kota. 

"Itu informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat kesana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk mengonfimasi ketidakhadiran Firli pada pemeriksaan tersebut.

"Saat ini posisi ada di Aceh ya KPK di sana teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ke ketidakhadiran,” ucap Ali.

Ali menambahkan bahwa dengan pihaknya berkirim surat ke Polda Metro Jaya, maka ketidakhadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan bukan karena mangkir.

Baca Juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim

"Jadi, bisa dibedakan teman-teman antara mangkir dengan konfirmasi. Mangkir itu tidak ada konfirmasi, jadi bukan mangkir,” ujar Ali.

“Jadi, kalau seorang saksi dipanggil konfirmasi itu, bukan mangkir. Kalau mangkir itu kalau tidak ada pemberitahuan tidak ada konfirmasinya itu saksi-saksi dimanapun sebagai pemahaman saja.”

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan pemeriksaan tambahan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi di Polda Metro Jaya (PMJ) pada Selasa (7/11) menjadi penting sebelum gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Berdasarkan pengalaman, bahwa pemeriksaan tambahan penting untuk kembali menggali keterangan Firli Bahuri berdasarkan hasil pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang disita, termasuk hasil dari tempat penggeledahan," kata Yudi.

Yudi pun berharap Firli memenuhi panggilan penyidik untuk hadir memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa.

Baca Juga: Fakta Ketua Harian PBSI Alex Tirta Sewa Safe House untuk Firli Bahuri, Biayanya Rp650 Juta Per Tahun

Menurut dia, publik akan melihat bagaimana kepatuhan Firli selaku Ketua KPK terhadap hukum dalam hal pemanggilan kembali menjadi saksi.

Terlebih, kata Yudi, Polda Metro Jaya sudah mengumumkan kepada publik bahwa telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.

"Sehingga, tentu harus jadi prioritas, dan KPK pun sebagai tempat Firli bekerja membebaskan tugas pada hari itu agar fokus diperiksa, sehingga penyidik bisa mem-BAP-nya," tutur Yudi.

Yudi pun menambahkan bahwa tindakan mangkir tentu bukan merupakan hal bijak dan bisa dianggap sebagai sikap tidak kooperatif.

Jika Firli mangkir dari panggilan, maka menurutnya akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga punya kewajiban memanggil orang sebagai saksi.

Baca Juga: Reaksi Dewas KPK soal Firli Bahuri yang Pilih Main Bulu Tangkis Ketimbang Hadiri Pemeriksaan Etik

Oleh karena itu, sebelum gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi.

"Masyarakat menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yudi.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU