ICW: KPU Periode Ini Lindungi Caleg Mantan Terpidana Korupsi Maju Pemilu 2024
Rumah pemilu | 7 November 2023, 05:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan membuat terobosan regulasi yang mewajibkan setiap calon dengan status hukum sebagai mantan terpidana korupsi untuk mendeklarasikan informasi tersebut.
Akibatnya, berdasarkan pemantauan ICW, ada sejumlah mantan terpidana yang menutup akses informasi itu sehingga tidak diketahui para pemilih.
Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (6/11/2023).
“Bukan cuma itu, KPU periode saat ini juga terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi,” ucap Kurnia.
Baca Juga: Pakar Jelang Putusan MKMK: Harus Ada Upaya Menegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional
“Tudingan ini berdasar, sebab, pada tahun 2019 lalu KPU mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Langkah KPU kala itu banyak diapresiasi karena memastikan ketersediaan informasi bagi pemilih terpenuhi.”
Mantan terpidana korupsi
Sementara saat ini, ICW menemukan 56 mantan terpidana korupsi masih mencalonkan diri sebagai dalam pemilu 2024 untuk tingkat pencalonannya DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, hingga DPD RI.
Bukan hanya itu, sambung Kurnia, 56 mantan terpidana korupsi tersebut bahkan berada di nomor urut prioritas yakni 1 dan 2.
“Temuan ICW, dari 49 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR RI, 27 orang diantaranya mendapatkan nomor urut 1 dan 2,” ujar Kurnia.
“Hal ini menandakan bahwa partai politik masih memberikan “karpet merah,” bukan hanya mencalonkan, akan tetapi memberikan nomor unggulan kepada mantan terpidana korupsi.”
Oleh karena itu, ICW menilai narasi keberpihakan pada pemberantasan korupsi yang selalu digunakan oleh seluruh partai politik terbukti hanya omong kosong semata.
Baca Juga: Habiburokhman: Ada Upaya Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Kalau saja partai politik memahami, kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia berada pada titik yang mengkhawatirkan.
“Apalagi berkaitan dengan korupsi politik, di mana sebagian atau sekitar satu per tiga aktor yang dijerat oleh KPK dari 2004-2022 berasal dari klaster politik,” ujar Kurnia.
“Oleh sebab itu, perekrutan kandidat calon anggota legislatif mestinya tidak lagi memberikan tempat bagi mantan terpidana korupsi. Permasalahan ini juga yang kerap mengantarkan partai politik menempati posisi paling rendah dalam survei tingkat kepercayaan masyarakat.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV