> >

ICW: KPU Periode Ini Lindungi Caleg Mantan Terpidana Korupsi Maju Pemilu 2024

Rumah pemilu | 7 November 2023, 05:35 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah) menjelaskan daftar calon tetap anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023). (Sumber: YouTube KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan membuat terobosan regulasi yang mewajibkan setiap calon dengan status hukum sebagai mantan terpidana korupsi untuk mendeklarasikan informasi tersebut.

Akibatnya, berdasarkan pemantauan ICW, ada sejumlah mantan terpidana yang menutup akses informasi itu sehingga tidak diketahui para pemilih.

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (6/11/2023).

“Bukan cuma itu, KPU periode saat ini juga terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi,” ucap Kurnia.

Baca Juga: Pakar Jelang Putusan MKMK: Harus Ada Upaya Menegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional

“Tudingan ini berdasar, sebab, pada tahun 2019 lalu KPU mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Langkah KPU kala itu banyak diapresiasi karena memastikan ketersediaan informasi bagi pemilih terpenuhi.”

Mantan terpidana korupsi

Sementara saat ini, ICW menemukan 56 mantan terpidana korupsi masih mencalonkan diri sebagai dalam pemilu 2024 untuk tingkat pencalonannya DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, hingga DPD RI.

Bukan hanya itu, sambung Kurnia, 56 mantan terpidana korupsi tersebut bahkan berada di nomor urut prioritas yakni 1 dan 2.

“Temuan ICW, dari 49 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR RI, 27 orang diantaranya mendapatkan nomor urut 1 dan 2,” ujar Kurnia.

“Hal ini menandakan bahwa partai politik masih memberikan “karpet merah,” bukan hanya mencalonkan, akan tetapi memberikan nomor unggulan kepada mantan terpidana korupsi.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU