Temuan ICW, 56 Mantan Terpidana Korupsi Calonkan Diri pada Pemilu 2024 di Nomor Urut 1 dan 2
Rumah pemilu | 6 November 2023, 16:53 WIBBaca Juga: Pakar Jelang Putusan MKMK: Harus Ada Upaya Menegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional
Ketiga, parpol masih menjadikan masyarakat sebagai penambal atas kebijakan pencalonan mantan terpidana korupsi pada pemilu mendatang. Seperti diketahui, saat isu ini mencuat, partai selalu berdalih bahwa “pilihan kembali kepada masyarakat.”
“Jika tidak setuju dengan caleg mantan terpidana, sebaiknya jangan dipilih. Penting dicatat, alasan itu sebenarnya sudah tidak relevan lagi diucapkan,” kata Kurnia.
“Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada tahun 2007 telah menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat begitu saja diminta untuk menentukan pilihan tanpa ada mekanisme penyaringan terlebih dahulu di internal partai, utamanya dalam hal integritas kandidat.”
Keempat, jika nomor urut 1 dan 2 dalam pemilu dianggap calon prioritas, maka partai politik menilai keberadaan mantan terpidana korupsi penting pada kontestasi elektoral mendatang.
“Temuan ICW, dari 49 mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dan DPR RI, 27 orang diantaranya mendapatkan nomor urut 1 dan 2,” ujar Kurnia.
Baca Juga: Projo soal Jokowi Dianggap Tak Netral: Itu Framing, Presiden Tidak Berpihak pada Calon Tertentu
“Hal ini menandakan bahwa partai politik masih memberikan “karpet merah,” bukan hanya mencalonkan, akan tetapi memberikan nomor unggulan kepada mantan terpidana korupsi.”
Kelima, narasi keberpihakan pada pemberantasan korupsi yang selalu digunakan oleh seluruh parpol terbukti hanya omong kosong semata. Kalau saja partai politik memahami, kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia berada pada titik yang mengkhawatirkan.
“Apalagi berkaitan dengan korupsi politik, di mana sebagian atau sekitar satu per tiga aktor yang dijerat oleh KPK dari 2004-2022 berasal dari klaster politik,” ujar Kurnia.
“Oleh sebab itu, perekrutan kandidat calon anggota legislatif mestinya tidak lagi memberikan tempat bagi mantan terpidana korupsi. Permasalahan ini juga yang kerap mengantarkan partai politik menempati posisi paling rendah dalam survei tingkat kepercayaan masyarakat.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV