Momen Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun saat Bertemu di Ruang Sidang Tipikor
Hukum | 6 November 2023, 15:47 WIBMenurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.
Selain itu, Rafael juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Kemudian pada periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Baca Juga: Seorang Pegawai KPK Ternyata Pernah Bekerja di Perusahaan Milik Rafael Alun, Pegang Jabatan Penting
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV