> >

KPK Pastikan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Yakin Gugatan Ditolak Hakim

Hukum | 6 November 2023, 09:57 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (6/11/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam sidang tersebut, pihaknya akan diwakili Tim Biro Hukum.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (6/11).

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa jeratan hukum terhadap Syahrul telah sesuai prosedur yang berlaku.

Atas dasar itu, ia pun meyakini gugatan praperadilan yang diajukan SYL akan ditolak olah hakim PN Jakarta Selatan.

"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait. Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," jelasnya.

Baca Juga: Lawan KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo terhadap Komisi KPK sedianya digelar pada Senin (30/10) lalu.

Namun sidang tersebut harus ditunda karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan tersebut. KPK beralasan Tim Biro Hukumnya sedang menangani perkara lain.

Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Selasa (10/10) lalu.

Gugatan Syarul terdaftar dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh KPK.

Sementara itu, terkait gugatan praperadilan tersebut, sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi.

 

"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Ali Fikri berharap, proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak beperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo, untuk menghindari penyidikan.

Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, KPK: Silakan, Kami Siap Hadapi


 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU