> >

KPK Pastikan Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Yakin Gugatan Ditolak Hakim

Hukum | 6 November 2023, 09:57 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (6/11/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam sidang tersebut, pihaknya akan diwakili Tim Biro Hukum.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (6/11).

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa jeratan hukum terhadap Syahrul telah sesuai prosedur yang berlaku.

Atas dasar itu, ia pun meyakini gugatan praperadilan yang diajukan SYL akan ditolak olah hakim PN Jakarta Selatan.

"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait. Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," jelasnya.

Baca Juga: Lawan KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo terhadap Komisi KPK sedianya digelar pada Senin (30/10) lalu.

Namun sidang tersebut harus ditunda karena pihak KPK tidak hadir dalam persidangan tersebut. KPK beralasan Tim Biro Hukumnya sedang menangani perkara lain.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU