> >

Gerindra Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Mungkin Dibatalkan

Hukum | 5 November 2023, 22:27 WIB
Foto arsip. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menyatakan para akademisi hukum sedang mencari cara agar putusan MKMK ini berindikasi terhadap putusan MK secara tidak langsung.

"Kami memang sedang mencarikan suatu cara supaya, ada indikasi dari putusan MKMK ini terhadap putusan 90 (Nomor 90/PUU-XXI/2023 -red), tidak dengan cara langsung, memang tidak bisa, paling tidak ada pernyataan yang tegas bahwa putusan 90 ini bermasalah karena ada benturan kepentingan," kata Bivitri di program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Hasto Ngaku Ditelepon Airlangga soal Gibran Masuk Golkar: Ini Dikuningkan

Soal tudingan adanya upaya menjegal bacawapres Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka yang diuntungkan dari putusan MK terkait batas usia capres-cawapres itu, Bivitri menegaskan bahwa persoalan MK lebih besar daripada itu.

"Bagi kami persoalannya bukan sekadar ingin menjegal Gibran atau siapa pun, tapi persoalan bahwa MK itu sudah dirusak cara dia bekerja dan perannya dan bahkan tugas konstitusionalnya itu sudah rusak dengan adanya putusan 90 ini," tuturnya.

Ia menegaskan, tujuan para pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi ke MKMK adalah untuk menyatakan bahwa MK harus memeriksa ulang putusannya terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU