Gerindra Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tak Mungkin Dibatalkan
Hukum | 5 November 2023, 22:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tak bisa dibatalkan.
Ia menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi tidak bisa membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman, usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di Jakarta, Minggu (5/11/2023).
Ia menerangkan, MKMK hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.
"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.
Baca Juga: Gibran Disebut akan Gabung ke Partai Golkar, Tunggu Pengumuman Airlangga Esok Senin
Ia juga meyakini, tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia capres dan cawapres.
"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," katanya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara