> >

Hasto Sebut Gibran Dikuningkan dan Bukan Lagi Keluarga PDIP: Sudah Pamit dan Kembalikan KTA

Rumah pemilu | 5 November 2023, 16:11 WIB
Foto arsip. Momen Gibran Rakabuming Raka terima surat keputusan Rapimnas Golkar yang mengusung dirinya sebagai bacawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sabtu (21/10/2023). (Sumber: YouTube/Kabar Golkar)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut kader yang menjadi Wali Kota Surakarta/Solo Gibran Rakabuming Raka bukan lagi bagian dari partainya.

Ia bahkan menyebut Gibran telah "dikuningkan" karena telah diusung partai lain, yakni Partai Golkar, dalam pencalonan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 mendatang. 

Oleh karena itu, setelah mencalonkan diri sebagai bacawapres Prabowo Subianto, kata Hasto, secara otomatis Gibran bukan lagi bagian dari partai berlambang kepala banteng itu.

"Mas Airlangga saat itu Ketua Umum Golkar, bahwa mas Gibran ini dikuningkan, digolkarkan. Maka otomatis mas Gibran karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan," kata Hasto usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDIP di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/11/2023).

Hasto pun menerangkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik, seseorang dilarang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) ganda.

Baca Juga: Soal Desakan Pecatan Gibran dari PDI-P, Puan: Emang Harus?

"Berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda (koalisi) karena ini menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda, ini diatur dalam Pilkada. Sehingga di dalam Pilpres pun, maka capres dan cawapres tidak boleh memiliki KTA ganda," ungkap Hasto, dilansir dari Kompas.com.

Hasto mengungkapkan, Gibran telah mengembalikan KTA ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Surakarta. Namun, ia tak menyebutkan kapan waktu persisnya Gibran mengembalikan KTA-nya tersebut.

"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11/2023).

Ia menegaskan bahwa tak hanya Gibran, tapi semua kader partai politik, tidak boleh memiliki dua KTA sekaligus.

"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," ujarnya.

Baca Juga: Gerindra Tuduh Gibran Dijegal Maju Pilpres, Pakar Hukum Bantah: MK dan Cara Berpolitik Sudah Dirusak

Sebagai informasi, Gibran telah resmi diusung sebagai bacawapres Prabowo Subianto bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari 12 partai poltik.

Empat partai parlemen yang mengusung pasangan Prabowo Gibran ialah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Kemudian, ada empat partai non-parlemen yakni PBB, PSI, Partai Garuda, dan Partai Gelora Indonesia.

Selain itu, ada juga satu partai lokal yaitu Partai Aceh dan tiga partai non-partisipan Pemilu 2024 yaitu Partai Berkarya, PRIMA, PPB.

Di sisi lain, PDIP telah berkoalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Harnura.

Selain itu, Hasto menyebut, saat ini pihaknya sedang menunggu kelanjutan proses pemeriksaan etik hakim konstitusi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui gugatan batas usia sehingga memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Ia berharap, MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.

"Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi," kata Hasto, dilansir dari Antara.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com/Antara


TERBARU