> >

Ganjar Pranowo Yakin Ketua MKMK Bisa Netral Tangani Kasus Etik Hakim MK: Semua Rakyat Menonton

Rumah pemilu | 4 November 2023, 07:15 WIB
Bacapres PDIP Ganjar Pranowo di Stadion Utama GBK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo mengaku yakin Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bisa netral dalam tangani kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"Insyaallah bisa (netral), karena rakyat semua menonton," ujar Ganjar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.

Ganjar menyebut, seluruh rakyat Indonesia mengawasi proses yang dilaksanakan MKMK dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Oleh karena itu, ia menilai, Ketua MKMK Jimly akan memberi keputusan yang bebas dari intervensi, karena sangat berisiko apabila MKMK tidak netral.

"Kita harus lihat prosesnya dan sampai kemarin Pak Jimly cara bertanyanya sudah 'kok bisa ya, kok semua mengerti ya, kok semua terbuka ya'," ucap Ganjar, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan 3 Kejanggalan Besar dalam Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Udah selesai semua, tinggal kami merumuskan putusan, dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,"kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11), dipantau dari tayangan KompasTV.

Ia meminta agar masyarakat menunggu hasil putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa 7 November 2023 mendatang.

"Tolong nanti dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban terhadap tuntutan supaya putusan MKMK ini ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh kepada pendaftaran capres, kan begitu?" terang Jimlu kepada wartawan.

"Nah, itu juga salah satu pertimbangan mengapa kami putuskan, putusan dibacakan tanggal 7," sambungnya.

Baca Juga: Dituding Lakukan Operasi Rahasia Jegal Gibran, Pakar Hukum: Tujuan Kami Demokrasi Beradab

Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.

Mantan Ketua MK itu juga mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

"Tentu ada masalah kolektif, ini sembilan hakim ada masalah. Ada soal pembiaran, ada soal budaya kerja," kata Jimly.

Jimly mengemukakan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen, boleh mempengaruhi antarhakim asal menggunakan akal sehat.

"Akal sehat pakai ya, jangan akal bulus. Kasak-kusuk kepentingan itu kan akal bulus juga," ujar Jimly.

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan, MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU