Hakim MK Wahiduddin Rampung Diperiksa MKMK, Jimly: Dia Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Hukum | 2 November 2023, 22:50 WIBKemudian pada Rabu (1/11) MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.
Adapun ada Kamis ini (2/11/2023), MKMK memeriksa Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Adapun laporan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi ini bermula ketika para hakim menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres-Cawapres.
Di mana MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Melalui putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca Juga: Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Mengaku Ditanya soal Proses RPH Putusan Batas Usia Capres
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV