> >

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim

Hukum | 2 November 2023, 22:40 WIB
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. (Sumber: Tangkapan layar)

Lebih lanjut, dia membeberkan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Karen yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.

Hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan KPK dalam menjerat Karen sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara bukti-bukti yang dihadirkan Karen dan kuasa hukumnya, lemah.

Tak hanya itu, Tumpanuli menyebut kasus korupsi pengadaan LNG telah menyebabkan kerugian bagi negara.

Sebagai informasi, Karen Agustiawan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG pada Selasa, 19 September 2023.

KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing. Kontrak perjanjian tersebut diduga dilakukan Karen secara sepihak tanpa melalui kajian dan analisis menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV,Tribunnews.com


TERBARU