Gugatan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Hukum | 2 November 2023, 22:40 WIBLebih lanjut, dia membeberkan alasan penolakan praperadilan yang diajukan Karen yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.
Hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan KPK dalam menjerat Karen sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara bukti-bukti yang dihadirkan Karen dan kuasa hukumnya, lemah.
Tak hanya itu, Tumpanuli menyebut kasus korupsi pengadaan LNG telah menyebabkan kerugian bagi negara.
Sebagai informasi, Karen Agustiawan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG pada Selasa, 19 September 2023.
KPK menduga Karen melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing. Kontrak perjanjian tersebut diduga dilakukan Karen secara sepihak tanpa melalui kajian dan analisis menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 triliun.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV,Tribunnews.com