Polisi soal TPPU Panji Gumilang: Pinjam Miliaran di Bank atas Nama Yayasan, Sebagian Dipakai Sendiri
Hukum | 2 November 2023, 21:17 WIB“Sehingga kalau kami lihat in-out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.
Namun, sambung dia, penyidik masih mendalami soal jumlah nyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal Panji Gumilang, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dari perkara tersebut.
Whisnu menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 154 rekening atas nama Panji.
Baca Juga: Sidang MKMK, PBHI Sebut Dokumen Perbaikan Gugatan Usia Capres-Cawapres Cacat Formil
Hanya 14 dari 154 rekening tersebut, kata Whisnu, yang berisi uang sebesar total Rp200 miliar.
"Ada 154 rekening, dan dari analisis penyidik, sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya, berjumlah kurang lebih 200 miliaran (rupiah)," terangnya.
Whisnu menyatakan, hasil gelar perkara penyidik menunjukkan, Panji memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun.
Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, polisi resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG memenuhi pasal-pasal tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," jelas Whisnu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV