> >

Jokowi soal Nasib IKN usai Dirinya Tak Jadi Presiden: Ada UU-nya, Didukung 93 Persen Fraksi di DPR

Politik | 2 November 2023, 20:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden berbicara mengenai nasib IKN Nusantara usai dirinya tidak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024. (Sumber: BPMI Setpres)

PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara mengenai nasib Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usai dirinya tidak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang.

Kepala Negara menegaskan, pembangunan IKN sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang didukung mayoritas fraksi di DPR. 

Seperti tertulis dalam Pasal 24 Ayat 3 UU tersebut, persiapan hingga pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak UU IKN diundangkan.

"IKN ini ada undang-undangnya. Undang-undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apa lagi yang mau ditanyakan? 93 persen loh," kata Jokowi di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan keberlanjutan pembangunan IKN akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan swasta.

Sementara terkait investasi, ia menyebut yang sudah masuk ke IKN hingga saat ini sebesar Rp45 triliun.

Baca Juga: Kantor BI di IKN Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Kepercayaan Investor Meningkat

Kendati demikian, Jokowi kembali mengingatkan, pembangunan IKN mungkin akan memerlukan waktu 15-20 tahun ke depan.

"Tapi memang ini sekali lagi bukan proyek untuk tahun depan. Bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun, kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20 persen anggaran dari APBN, 80 persen dari private sector," jelasnya.

Seperti diketahui, pembangunan IKN telah dimulai sejak akhir 2022. IKN dibangun secara jangka panjang dengan proyeksi penyelesaian secara keseluruhan pada 2045.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi anggaran IKN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 hingga 2024 adalah Rp75,5 triliun.

Secara rinci, nilai realisasi pada tahun 2022 sebesar Rp5,5 triliun. Kemudian, alokasi pada APBN 2023 sebesar Rp29,4 triliun dan alokasi pada Rancangan APBN (RAPBN) 2024 adalah Rp40,6 triliun.

Baca Juga: Pengamat: Pembangunan IKN akan Jadi Beban Pemerintahan Setelah Jokowi, Sedot Anggaran APBN

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU