Jokowi soal Nasib IKN usai Dirinya Tak Jadi Presiden: Ada UU-nya, Didukung 93 Persen Fraksi di DPR
Politik | 2 November 2023, 20:51 WIBPENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara mengenai nasib Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usai dirinya tidak lagi menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang.
Kepala Negara menegaskan, pembangunan IKN sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang didukung mayoritas fraksi di DPR.
Seperti tertulis dalam Pasal 24 Ayat 3 UU tersebut, persiapan hingga pemindahan IKN ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 tahun sejak UU IKN diundangkan.
"IKN ini ada undang-undangnya. Undang-undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apa lagi yang mau ditanyakan? 93 persen loh," kata Jokowi di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023).
Ia mengatakan keberlanjutan pembangunan IKN akan menjadi kolaborasi antara pemerintah dan swasta.
Sementara terkait investasi, ia menyebut yang sudah masuk ke IKN hingga saat ini sebesar Rp45 triliun.
Baca Juga: Kantor BI di IKN Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Kepercayaan Investor Meningkat
Kendati demikian, Jokowi kembali mengingatkan, pembangunan IKN mungkin akan memerlukan waktu 15-20 tahun ke depan.
"Tapi memang ini sekali lagi bukan proyek untuk tahun depan. Bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun, kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20 persen anggaran dari APBN, 80 persen dari private sector," jelasnya.
Seperti diketahui, pembangunan IKN telah dimulai sejak akhir 2022. IKN dibangun secara jangka panjang dengan proyeksi penyelesaian secara keseluruhan pada 2045.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV