Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian dan Penggelapan Uang Yayasan
Hukum | 2 November 2023, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdurrahman Panji Gumilang (APG), sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023).
Panji menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan, Panji menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Kamis sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.
Whisnu menyatakan, hasil gelar perkara penyidik menunjukkan Panji memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun.
Kemudian Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG memenuhi pasal-pasal tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Whisnu di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta.
Baca Juga: [FULL] Panji Gumilang Tersangka TPPU Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Bareskrim
Dia menjelaskan, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 154 rekening atas nama Panji Gumilang dan nama alias-nya.
Hanya 14 dari jumlah rekening tersebut, kata dia, yang berisi uang sebesar total Rp200 miliar.
"Ada 154 rekening, dan dari analisis penyidik, sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya, berjumlah kurang lebih 200 miliaran (rupiah)," terangnya, dipantai dari program Breaking News Kompas TV.
Ia menerangkan, berdasarkan analisis gelar perkara, penyidik mempunyai bukti yang menunjukkan, pada tahun 2019, Panji telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar.
Dana tersebut dipinjam oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), namun masuk ke rekening Panji dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," urainya.
Baca Juga: Panji Gumilang di Kejari Indramayu, Ketua MUI Beri Respons Begini
Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan temuan penyidik terkait rekening Bank Mandiri yang digunakan Panji Gumilang untuk bertransaksi.
Melalui rekening tersebut, terdapat dana masuk senilai Rp900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan 223 miliar.
“Sehingga kalau kami lihat in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp1,1 triliun,” kata Whisnu.
Namun, sambung dia, penyidik masih mendalami jumlah nyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal Panji Gumilang, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dari perkara tersebut.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV