Johnny Plate Mengaku Tak Diperkaya Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo, Sebut Dakwaan Tak Terbukti
Hukum | 2 November 2023, 16:46 WIBHal itu, kata Dion, sebagaimana terbongkar dalam fakta persidangan, bahwa terdapat alat bukti berupa nota Dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 045/SKM/KP.03.03/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Kemudian, nota dinas Juru Bicara Kementerian dan Staff Khusus Menteri Bidang Kebijakan Digital dan SDM Nomor: 073/SKM1/KP.03.03/12/2021 tanggal 31 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Serta, nota dinas Staff Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM Nomor : 028/SKM1/KP.03.03/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Saksi Dedy Permadi dan ditujukan kepada Dirut BLU BAKTI.
Dion menjelaskan, ketiga nota dinas tersebut pada pokoknya berisi permohonan kepada BLU BAKTI untuk menyediakan alokasi anggaran dukungan bagi tim substansi Menkominfo dan Tim Substansi Persidangan Digital Economy Working Group (DEWG) G20.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi BTS Kominfo: Penyidik Kejagung segera Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
"Dengan demikian, terbukti bahwa inisiatif mendapatkan honor tambahan dari BLU BAKTI tidak berasal dari terdakwa, melainkan dari Dedy Permadi," kata Dion.
Selain itu, Dion menuturkan terkait uang senilai Rp500.000.000 tidak berasal dari kliennya Johnny Plate melainkan ditentukan oleh saksi Heppy Endah Palupy.
"Keterangan Saksi Dedy Permadi pada pokoknya menyatakan nilai honor tambahan tidak disampaikan oleh terdakwa (Johnny) melainkan oleh saksi Heppy Endah Palupy, dengan mengatakan nanti saksi akan mendapat honor tambahan sebesar Rp 80 juta sampai Rp 100 juta," ujar Dion.
Eks Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Baca Juga: Kemenkominfo Pastikan Video Jokowi Pidato Bahasa Mandarin Hoaks: Hasil Editan yang Menyesatkan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV