> >

Kata Hakim MK Manahan Sitompul Usai Diperiksa MKMK: Saya Jawab Biasa, Tak Ada Menangis atau Tertawa

Hukum | 2 November 2023, 07:45 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (1/11/2023). (Sumber: ANTARA/Sanya Dinda.)

Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat 10 persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).

Salah satunya, hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Baca Juga: Anwar Usman Respons MK Disebut sebagai Mahkamah Keluarga: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU