> >

Jimly: 9 Hakim MK Berpotensi Melanggar Kode Etik, Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan

Hukum | 2 November 2023, 08:00 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berbicara kepada wartawan setelah memeriksa tiga hakim MK di Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Seperti diketahui, pada Selasa (31/10/2023) dan Rabu (1/11/2023) MKMK telah memeriksa enam hakim yang terdiri atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

MKMK akan kembali memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya pada Kamis (2/11/2023). Mereka yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.

Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat 10 poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK, yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada MKMK.

Baca Juga: Putusan Batas Usia Capres Disebut Bikin Gaduh Pesta Demokrasi, MKMK Didesak Punya Keberanian

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU