Sampaikan Pleidoi, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi, Harap Proyek BTS 4G Rampung
Hukum | 1 November 2023, 21:54 WIBDalam kesempatan itu, Johnny juga meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atau JPU jika terdapat ada kata-kata atau perbuatan yang kurang berkenan selama persidangan.
Ia juga mengucapkan terima kasih pada penasihat huku, keluarga, dan kolega yang telah memberinya semangat, doa, dan dukungan selama dirinya menghadapi kasus tersebut.
“Terima kasih saya sampaikan juga kepada penasihat hukum saya yang telah bersedia mendampingi saya selama persidangan, juga kepada istri dan anak- anak serta cucu-cucu yang saya cintai, beserta seluruh keluarga dan kolega yang telah memberi semangat, doa, dan dukungan moril selama ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Johnny berharap majelis hakim akan memberikan keadilan baginya dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G tersebut.
“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Sebut Dizalimi dan Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV