> >

Masinton PDIP Usulkan Hak Angket MK, Hakim Konstitusi: Silakan, tapi Jangan Dibuat-buat

Hukum | 2 November 2023, 02:05 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (1/11/2023). (Sumber: ANTARA/Sanya Dinda.)

"Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca-terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," sambungnya. 

Menurut dia, setiap anggota parlemen harus menegakkan konstitusi agar tak terjebak dalam kegiatan pragmatis politik. 

"Tentu bagi kita semua, bapak ibu kita yang hadir di sini, sebagai roh dan jiwa bangsa kita, konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit tersebut," katanya.

MK menjadi sorotan usai mengeluarkan putusan terkait syarat batas usia capres-cawapres.

MK mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Melalui putusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Keputusan itu kemudian menuai polemik.

Baca Juga: Penjelasan Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu soal Usulan Hak Angket terhadap MK

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU