> >

Masinton PDIP Usulkan Hak Angket MK, Hakim Konstitusi: Silakan, tapi Jangan Dibuat-buat

Hukum | 2 November 2023, 02:05 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, pada Rabu (1/11/2023). (Sumber: ANTARA/Sanya Dinda.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan Sitompul merespons usulan anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait pengajuan hak angket kepada MK.

Manahan pun mengaku tidak keberatan jika DPR akan menggunakan hak angket, namun ia mengingatkan hak angket itu harus sesuai dengan prosedurnya.

Hal ini disampaikannya usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres, Rabu (1/11/2023).

"Lihat prosedurnya lah, kalau memang ada prosedur untuk itu, ya, silakan," kata Manahan.

Ia juga menekankan agar jangan sampai angket itu dipaksakan.

"Kalau tidak (ada prosedurnya), ya jangan dibuat-buat," ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Masinton Pasaribu mengajak seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket untuk menyelidiki putusan MK mengenai syarat capres-cawapres.

Usulan itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023). 

Baca Juga: Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Objek Hak Angket: Jangan Perkosa Sistem Hukum

"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU