> >

Update Kasus Korupsi BTS Kominfo: Penyidik Kejagung segera Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Hukum | 1 November 2023, 15:36 WIB
Foto Arsip. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut Presiden Jokowi telah memeberikan izin untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. (Sumber: Istimewa.)

Baca Juga: Kejagung Sebut Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Menurut penjelasannya, hal tersebut mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24.

Adapun Pasal 24 tersebut berbunyi:  “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

Adapun nama Achsanul disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Mulanya, kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang..

"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.

"Qosasi," timpal Galumbang.

"Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.

Baca Juga: Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU