Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Dijadikan Objek Hak Angket: Jangan Perkosa Sistem Hukum
Politik | 1 November 2023, 14:52 WIBSebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Masinton Pasaribu mengajak kepada seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.
Hal ini buntut putusan MK yang mengeluarkan putusan terkait mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.
Baca Juga: Denny Indrayana: Independensi MK Rusak Dimulai dari Pernikahan Anwar Usman dengan Adik Jokowi
Usulan itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023).
"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV